MAKALAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
TENTANG
“HIBAH, SEDEKAH, HADIAH”
DISUSUN OLEH :
ASEP PRANATA
Kelas B3
AKADEMI FARMASI AL-FATAH BENGKULU
T.A. 2012-2013
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah tentang “Hibah, Sedekah, dan Hadiah” ini tepat pada waktunya.
Makalah
ini disusun untuk memberikan penjelasan tentang pentingnya Hibah,
Sedekah, dan Hadiah dan untuk
memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Agama Islam.
Penulis
juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam
pembuatan makalah tentang Hibah, Sedekah, dan Hadiah ini.
Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, oleh sebab itu penulis mengharapkan kritik dan
saran yang membangun dari pembaca, semoga makalah tentang Hibah,
Sedekah, dan Hadiah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak.
Bengkulu,
September 2013
penulis
DAFTAR ISI
Halaman
Judul............................................................................................................... i
Kata
Pengantar.............................................................................................................. ii
Daftar Isi....................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang........................................................................................................ 1
B.
Rumusan
Masalah.................................................................................................. 1
C.
Tujuan
Masalah........................................................................................................ 1
BAB II
LANDASAN TEORI
A.
Hibah,Sedekah dan
Hadiah..................................................................................... 2
B. Perbedaan Hibah,sedekah dan
hadiah................................................................... . 4
BAB III KESIMPULAN
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Manusia diciptakan oleh
Allah Azza wa Jalla sebagai kholifah yang bertugas untuk mengelola apa yang ada
di dunia ini dengan cara melakukan perbuatan yang baik sesuai dengan petunjuk
dalam al-quran dan hadist dan manusia
juga diciptakan dengan penuh kesempurnaan akal dan pikiran oleh Allah kemudian
juga harus berinteraksi dengan sekitarnya dengan cara yang dibenarkan sehingga
kehidupan bersama yang damai dan penuh dengan rasa aman dapat tercapai .
Segala
perbuatan baik lahir maupun batin yang dilakukan oleh manusia adalah kontrol
dari hati nurani kita, tetapi hati nurani manusia tersebut harus tetap
berpedoman apada ajaran agama islam, sehingga penulis mengambil judul Makalah
tentang “Hibah, Sedekah dan Hadiah” makalah ini disusun untuk memenuhi tugas
mata kuliah Pendidikan Agama Islam, lebih jauh lagi agar mahasiswa dapat
memahami dan mempelajari isi makalah ini sehingga dalam pengamalannya kita
dapat memiliki hati nurani yang baik dan memunculkan moral, moralitas dan
perilaku yan baik pula, kerena hubungan hati nurani dengan manusia sangat erat. Makalah
ini juga disusun berdasarkan bahan pengambilan yang sebagian besar mengacu pada
buku-buku pedoman yang sudah ada, kemudian kami saring lagi agar mudah
dipahami.
- Rumusan Masalah
Adapun
rumusan masalah yang penulis angkat pada makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Apa yang dimaksud dengan Hibah,
sedekah, hadiah?
2. Apa perbedaan Hibah, Sedekah dan
Hadiah?
- Tujuan Masalah
Adapun
manfaat yang penulis berikan pada makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Dapat
memahami tentang Hibah, Sedekah dan Hadiah
2. Dapat
mengetahui tentang
Hibah,Sedekah dan Hadiah
BAB II
LANDASAN TOERI
A. HIBAH,SEDEKAH dan HADIAH
Pengertian Hibah
Secara etimologi kata hibah adalah
bentuk masdar dari kata wahaba, yang berarti
pemberian.
Sedangkan hibah menurut istilah
adalah akad yang pokok persoalannya, pemberian harta
milik orang lain di waktu ia
masih hidup tanpa imbalan.
Hibah
adalah akad pemberian harta milik seseorang kepada orang lain diwaktu ia hidup tanpa
adanya imbalan sebagai tanda kasih sayang.
Firman Allah SWT. :
وَأَتَىالْمَالَ عَلَىحُبِّهِ
ذَوِىالْقُرْبَىوَالْيَتَمَىوَالْمَسَاكِيْنِ وَابْنَ السَّبِيْلِ
وَالسَّائِلِيْنَ وَفِىالرِّقَابِ
“Dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya,
anak-anak yatim, orang orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan
orang-orang yang meminta dan (memerdekakan) hamba sahaya” (QS. Al Baqarah :
177).
Memberikan
Sesutu kepada orang lain, asal barang atau harta itu halal termasuk perbuatan
terpuji dan mendapat pahala dari Allah SWT. Untuk itu hibah hukumnya mubah.
Sabda
Nabi SAW. :
عَنْ
خَالِدِابْنِ عَدِيِ أَنَّ النَّبِىَص م قَالَ مَنْ جَاءَهُ مِنْ اَخِيْهِ
مَعْرُوْفٌ مِنْ غَيْرِإِسْرَافٍ وَلاَمَسْأَلَةٍ فَلْيَقْبِلْه ُ وَلاَيَرُدُّهُ
فَإِنَّمَا هُوَرِزْقٌ سَاقَهُ الله ُاِلَيْهِ (رواه احمد)
“Dari Khalid bin Adi, sesungguhnya Nabi Muhammad SAW. telah
bersabda, : “Barang siapa yang diberi oleh saudaranya kebaikan dengan tidak
berlebih-lebihan dan tidak ia minta, hendaklah diterima (jangan ditolak).
Sesungguhnya yang demikian itu pemberian yangdiberikan Allah kepadanya” (HR.
Ahmad).
Rukun dan Syarat Hibah
a. Pemberi
Hibah (Wahib)
Syarat-syarat pemberi hibah (wahib) adalah sudah
baligh, dilakukan atas dasar kemauan sendiri, dibenarkan melakukan tindakan
hukum dan orang yang berhak memiliki barang.
b. Penerima Hibah (Mauhub Lahu)
Syarat-syarat
penerima hibah (mauhub lahu), diantaranya :
Hendaknya penerima hibah itu terbukti adanya pada waktu dilakukan
hibah. Apabila tidak ada secara nyata atau hanya ada atas dasar perkiraan,
seperti janin yang masih dalam kandungan ibunya maka ia tidak sah dilakukan
hibah kepadanya
c. Barang yang dihibahkan (Mauhub)
Syarat-syarat barang yang dihibahkan (Mauhub),
diantaranya : jelas terlihat wujudnya, barang yang dihibahkan memiliki nilai
atau harga, betul-betul milik pemberi hibah dan dapat dipindahkan status
kepemilikannya dari tangan pemberi hibah kepada penerima hibah.
d. Akad (Ijab dan Qabul)
misalnya si penerima menyatakan “saya hibahkan atau
kuberikan tanah ini kepadamu ”, si penerima menjawab, “ya saya terima pemberian
saudara”.
Macam-macam Hibah
Hibah dapat digolongkan menjadi dua
macam yaitu :
- Hibah barang adalah memberikan harta atau barang kepada pihak lain yang mencakup materi dan nilai manfaat harta atau barang tersebut, yang pemberiannya tanpa ada tendensi (harapan) apapun. Misalnya menghibahkan rumah, sepeda motor, baju dan sebagainya.
- Hibah manfaat, yaitu memberikan harta kepada pihak lain agar dimanfaatkan harta atau barang yang dihibahkan itu, namun materi harta atau barang itu tetap menjadi milik pemberi hibah. Dengan kata lain, dalam hibah manfaat itu si penerima hibah hanya memiliki hak guna atau hak pakai saja. Hibah manfaat terdiri dari hibah berwaktu (hibah muajjalah) dan hibah seumur hidup (al-amri). Hibah muajjalah dapat juga dikategorikan pinjaman (ariyah) karena setelah lewat jangka waktu tertentu, barang yang dihibahkan manfaatnya harus dikembalikan.
Hikmah Hibah
Adapun hikmah hibah adalah :
1.
Menumbuhkan
rasa kasih sayang kepada sesama
2.
Menumbuhkan
sikap saling tolong menolong
3.
Dapat
mempererat tali silaturahmi
4.
Menghindarkan
diri dari berbagai malapetaka.
Syarat
Hibah
Adapun syarat-syarat hibah sebagai berikut :
- Syarat bagi Penghibah (pemberi hibah) :
1. Penghibah adalah orang yang memiliki
dengan sempurna sesuatu atas harta yang dihibahkan. Dalam hibah terjadi
pemindahan milik karena itu mustahil orang yang tidak memiliki akan
menghibahkan sesuatu barang kepada orang lain.
2. Penghibah itu adalah orang yang mursyid, yang
telah dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya jika terjadi persoalan atau
perkara yang berkaitan dengan pengadilan mengenai harta tersebut.
3. Penghibah tidak berada di bawah perwalian
orang lain, jadi penghibah itu harus orang dewasa, sebab anak-anak kurang
kemampuannya.
4. Penghibah harus bebas tidak ada tekanan dari
pihak lain dipaksa karena hibah disyratkan kerelaan dalam kebebasan.
5. Seseorang melakukan hibah itu dalam mempunyai
iradah dan ikhtiyar dalam melakukan tindakan atas dasar pilihannya bukan karena
dia tidak sadar atau keadaan lainnya. Seseorang dikatakan ikhtiar dalam keadaan
tindakan apabila ia melakukan perbuatan atas dasar pilihannya bukan karena
pilihan orang lain, tentu saja setelah memikirkan dengan matang.
b. Syarat bagi Penerima Hibah :
- Bahwa ia telah ada dalam arti yang sebenarnya karena itu tidak sah anak yang lahir
menerima hibah.
- Jika penerima hibah itu orang yang belum mukalaf, maka yang bertindak sebagai penerima hibah adalah wakil atau walinya atau orang yang bertanggung jawab memelihara dan mendidiknya.
c.
Syarat
bagi barang atau harta yang dihibahkan :
- Barang hibah itu telah ada dalam arti yang sebenarnya waktu hibah dilaksanakan.
- Barang yang dihibahkan itu adalah barang yang boleh dimiliki secara sah oleh ajaran Islam.
3.
Barang
itu telah menjadi milik sah dari harta penghibah mempunyai sebidang tanah yang
akan dihibahkan adalah seperempat tanah itu, di waktu menghibahkan tanah yang
seperempat harus dipecah atau ditentukan bagian dan tempatnya.
4.
Harta yang dihibahkan itu dalam kekuasaan yang
tidak terikat pada suatu perjanjian dengan pihak lain seperti harta itu dalam
keadaan digadaikan. Kompilasi Hukum Islam (KHI) membatasi harta yang dihibahkan
sebanyak-banyaknya sepertiga ( 1/3 ) dari harta milik penghibah, sebagaimana
tersebut dalam Pasal 210 Ayat ( 1 ).
Mencabut Hibah
Jumhur ulama berpendapat bahwa
mencabut hibah itu hukumnya haram, kecuali hibah orang tua terhadap anaknya,
sesuai dengan sabda Rasulullah SAW. :
لاَيَحِلُّ
لِرَجُلٍ مُسْلِمٍ أَنْ يُعْطِىعَطِيَّةًأَوْيَهَبَ هِبَةً فَيَرْجِعُ فِيْهَا
إِلاَّالْوَالِدِفِيْمَايُعْطِىلِوَلَدِهِ
“Tidak
halal seorang muslim memberikan suatu barang kemudian ia tarik kembali, kecuali
seorang bapak kepada anaknya” (HR. Abu Dawud).
Sabda Rasulullah SAW. :
اَلْعَائِدُ فِىهِبَتِهِ كَااْلكَلْبِ يُقِئُ ثُمَّ
يَعُوْدُفِىقَيْئِهِ (متفق عليه)
“Orang yang menarik kembali hibahnya sebagaimana anjing yang
muntah lalu dimakannya kembali muntahnya itu” (HR. Bukhari Muslim).
Hibah
yang dapat dicabut, diantaranya sebagai berikut :
- Hibahnya orang tua (bapak) terhadap anaknya, karena bapak melihat bahwa mencabut itu demi menjaga kemaslahatan anaknya.
- Bila dirasakan ada unsur ketidak adilan diantara anak-anaknya, yang menerima hibah..
- Apabila dengan adanya hibah itu ada kemungkinan menimbulkan iri hati dan fitnah dari pihak lain
SEDEKAH
Sedekah asal kata bahasa Arab
shadaqoh yang berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seorang muslim kepada
orang lain secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah
tertentu. Juga berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang sebagai
kebajikan yang mengharap ridho Allah SWT dan pahala semata. Sedekah dalam pengertian
di atas oleh para fuqaha (ahli fikih) disebuh sadaqah at-tatawwu' (sedekah
secara spontan dan sukarela).
Shadaqah itu tidak hanya dalam
bentuk materi, tetapi juga dalam bentuk tindakan seperti senyum kepada orang
lain termasuk shadaqah. Hal ini sesuai dengan Sabda Rasulullah SAW. :
تَبَسُّمُكَ فِىوَجْهِ أَخِيْكَ لَكَ
صَدَقَةٌ (رواهالبخارى)
“Tersenyum dihadapan temanmu itu
adalah bagian dari shadaqah” (HR. Bukhari).
Hukum hadiah-menghadiahkan dari
orang Islam kepada orang diluar Islam atau sebaliknya adalah boleh karena
persoalan ini termasuk sesuatu yang berhubungan dengan sesama manusia (hablum
minan naas).
Shadaqah itu tidak hanya dalam
bentuk materi, tetapi juga dalam bentuk tindakan seperti senyum kepada orang
lain termasuk shadaqah. Hal ini sesuai dengan Sabda Rasulullah SAW. :
تَبَسُّمُكَ فِىوَجْهِ أَخِيْكَ لَكَ
صَدَقَةٌ (رواهالبخارى)
“Tersenyum dihadapan temanmu itu
adalah bagian dari shadaqah” (HR. Bukhari).
Hukum hadiah-menghadiahkan dari
orang Islam kepada orang diluar Islam atau sebaliknya adalah boleh karena
persoalan ini termasuk sesuatu yang berhubungan dengan sesama manusia (hablum
minan naas).
Hukum Shadaqah
Hukum shadaqah adalah sunah
Sabda Rasulullah SAW. :
عَنْ اَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ
اللّهُمَّ عَنْهُمَ عَنِ النَّبِيْ ص م قَالَ لَوْدُعِيْتُ إِلَىذِرَاعٍ
أَوْكُرَاعٍ لَأَجَبْتُ وَلَوْ
أُهْدِيَ اِلَيَّ ذِرَاعٌ أَوْكُرَاعٌ
لَقَبِلْتُ (رواه البخارى)
“Dari Abu Hurairah, Rasulullah
SAW.telah bersabda sekiranya saya diundang untuk makan sepotong kaki binatang,
undangan itu pasti saya kabulkan, begitu juga kalau potongan kaki binatang
dihadiahkan kepada saya tentu saya terima” (HR. Bukhari).
Syarat-syarat Shadaqah
A. Orang yang memberikan shadaqahitu
sehat akalnya dan tidak dibawah perwalian orang lain. Hadiah orang gila,
anak-anak dan orang yang kurang sehat jiwanya (seperti pemboros) tidak sah
shadaqahnya.
B. Penerima haruslah orang yang
benar-benar memerlukan karena keadaannya yang terlantar.
C. Penerima shadaqah haruslah orang
yang berhak memiliki, jadi shadaqah atau hadiah kepada anak yang masih dalam
kandungan tidak sah.
D. Barang yang dishadaqahkan harus
bermanfaat bagi penerimanya.
Rukun Shadaqah
A. Pemberi shadaqah
B. Penerima shadaqah
C. Ijab dan Qabul artinya pemberi
menyatakan memberikan, penerima menyatakan suka.
D. Barang atau Benda (yang
dishadaqahkan).
Hikmah Shadaqah
A. Menumbuhkan ukhuwah Islamiyah
B. Dapat menghindarkan dari berbagai
bencana
C. Akan dicintai Allah SWT.
Sabda Nabi Muhammad SAW. :
تَهَادُوْافَإِنَّ الْهَدِيَّةَتُذْهِبُ وَحَرَّالصَّدْرِ
(رواه ابو يعلى)
“Saling hadiah-menghadiahkan kamu, karena dapat
menghilangkan tipu daya dan
kedengkian” (HR. Abu Ya’la).
عَلَيْكُمْ بِالْهَدَايَافَاِنَّهَاتُورِثُ
الْمَوَدَّةَوَتُذْهِبُ الضَّغَائِنَ (رواه الديلمى)
“Hendaklah kamu saling memberi hadiah, karena ia akan
mewariskan kecintaan dan menghilangkan kedengkian-kedengkian” (HR. Dailami).
HADIAH
Hadiah adalah akad pemberian harta
milik seseorang kepada orang lain tanpa adanya imbalan sebagai penghormatan
atas suatu prestasi.
Hukum Hadiah
Hukum hadiah adalah mubah artinya boleh saja dilakukan dan boleh ditinggalkan.
Hukum hadiah adalah mubah artinya boleh saja dilakukan dan boleh ditinggalkan.
Sabda Rasulullah SAW. :
عَنْ اَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللّهُمَّ عَنْهُمَ عَنِ
النَّبِيْ ص م قَالَ لَوْدُعِيْتُ إِلَىذِرَاعٍ أَوْكُرَاعٍ لَأَجَبْتُ وَلَوْ
أُهْدِيَ اِلَيَّ ذِرَاعٌ أَوْكُرَاعٌ لَقَبِلْتُ (رواه
البخارى)
“Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW.telah bersabda sekiranya
saya diundang untuk makan sepotong kaki binatang, undangan itu pasti saya
kabulkan, begitu juga kalau potongan kaki binatang dihadiahkan kepada saya
tentu saya terima” (HR. Bukhari).
Syarat-syarat Hadiah
A. Orang yang memberikan hadiah itu
sehat akalnya dan tidak dibawah perwalian orang lain. Hadiah orang gila,
anak-anak dan orang yang kurang sehat jiwanya (seperti pemboros) tidak sah
shadaqah dan hadiahnya.
B.
Penerima
haruslah orang yang benar-benar memerlukan karena keadaannya yang terlantar.
C. Penerima hadiah haruslah orang yang
berhak memiliki, jadi hadiah kepada anak yang masih dalam kandungan tidak sah.
D.
Barang
yang dihadiahkan harus bermanfaat bagi penerimanya.
Rukun Hadiah
A. Pemberi hadiah.
B. Penerima hadiah.
C. Ijab dan Qabul artinya pemberi
menyatakan memberikan, penerima menyatakan suka.
D. Barang atau Benda (yang
dihadiahkan).
Hikmah Hadiah
A. Menjadi unsur bagi suburnya kasih sayang
B. Menghilangkan tipu daya dan sifat kedengkian.
Sabda Nabi Muhammad SAW. :
تَهَادُوْافَإِنَّ الْهَدِيَّةَتُذْهِبُ وَحَرَّالصَّدْرِ
(رواه ابو يعلى)
“Saling hadiah-menghadiahkan kamu, karena dapat
menghilangkan tipu daya dan
kedengkian” (HR. Abu Ya’la).
عَلَيْكُمْ بِالْهَدَايَافَاِنَّهَاتُورِثُ
الْمَوَدَّةَوَتُذْهِبُ الضَّغَائِنَ (رواه الديلمى)
“Hendaklah
kamu saling memberi hadiah, karena ia akan mewariskan kecintaan dan
menghilangkan kedengkian-kedengkian” (HR. Dailami).
B.
Perbedaan Antara Sedekah, Hibah, dan Hadiah
Baik
sedekah, hibah, maupun hadiah merupakan perbuatan memberikan sesuatu kepada
orang lain yang menerimanya. Namun demikian, terdapat perbedaan antara
ketiganya. Persamaan dan perbedaannya adalah sebagai berikut.
Persamaan
1.
Sedekah,
hibah, dan hadiah sama-sama merupakan wujud kedermawanan yang dimiliki seseorang
2.
Sedekah,
hibah, dan hadiah merupakan pemberian secara cuma-cuma tanpa mengharap
pemberian kembali.
Perbedaan
Sedekah
·
pemberian
sesuatu yang didasarkan atas kepedulian terhadap fakir miskin.
·
Perbuatan
ini dilakukan semata-mata untuk mencari Ridha Allah SWT
·
Sebagai
salah satu perwujudanrasa syukur kepada Allah SWT
·
Pemberian
ini ditujukan kepada fakir miskin dan anak yatim
·
Pemberian
biasanya dalam bentuk uang
·
Untuk
melaksanakan sedekah tidak perlu tata cara tertentu
·
Sedekah
hukumnya sunnah muakkad
Hibah
·
Merupakan
pemberian yang didasarkan atas kasih sayang
·
Pemberian
ini lebih bersifat keduniawian
·
Pemberian
ini ditujukan kepada orang-orang yang masih dalam hubungan keluarga
·
Pemberian
ini biasanya dalam bentuk barang tidak bergerak
·
Untuk
melaksanakan hibah perlu tata cara tertentu, misalnya dilakukan secara tertulis
·
Hibah
hukumnya sunnah
Hadiah
·
Merupakan
pemberian yang diberikan atas keadaan atau peristiwa tertentu
·
Pemberian
ini lebih bersifat keduniawian
·
Pemberian
ini ditujukan kepada orang-orang tertentu
·
Pemberian
ini biasanya dalam bentuk barang, baik barang bergerak seperti alat-alat
sekolah, televisi, dan lain-lain, maupun barang bergerak
·
Untuk
melaksanakan hadiah, bisa melalui tata cara atau prosedur tertentu dan bisa
pula tidak
Hadiah
hukumnya mubah (boleh)
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Hibah adalah akad pemberian harta milik seseorang kepada
orang lain diwaktu ia hiduptanpa adanya imbalan sebagai tanda kasih sayang.
Sadaqah adalah akad pemberian harta milik seseorang kepada
orang lain tanpa adanya imbalan dengan harapan mendapat ridoh Allah SWT.
Hadiah adalah akad pemberian harta milik seseorang kepada
orang lain tanpa adanya imbalan sebagai penghormatan atas suatu prestasi.
Hibah, Sedekah, dan Hadiah bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang
menjadi pedoman hidup kaum. Maka dari itu umat islam selama masih berpegangan
pada Al-Qur’an dan As-Sunnah dalam proses kehidupannya, maka dijamin bahwa
kualiatas hidup suatu umat akan baik, terhindar dari hal-hal menyesatkan yang
dapat membawa pada kehancuran baik di dunia dan di akhirat. Karena semua
tatanan kehidupan terdapat dalam sumber tersebut.
Baik
sedekah, hibah, maupun hadiah merupakan perbuatan memberikan sesuatu kepada
orang lain yang menerimanya.
Daftar Pustaka
Abdurrahman, Kompilasi
Hukum Islam di Indonesia, Jakarta, Akademiko Pressindo,m1992.
Abdul al-Rahman al-Jazari, Kitab Al-Fiqih Mazahib
Al-Arba’ah, Juz II, Beirut: Dar Al-Kitab Al-Ilmiyah, 1990.
Amir Syarifudin, Pelaksanaan Hukum Kewarisan
Islam Dalam Lingkungan Minangkabau, Jakarta.
Ahmad Warson Munawir Al-Munawir, Kamus
Arab–Indonesia, Yogyakarta, Pondok Pesantren Al-Munawir.
Departemen Agama Republik Indonesia, Proyek
Pengadaan Kitab Suci Al-Qur’an dan Terjemahannya, Surabaya, Mahkota,
1989.
Eman Suparman, Intisari
Hukum Waris Islam, Bandung, Mandar Maju. 1995.
Mu Al-Adab Al-Muhfrud,
Beirut: Dar Al-Kutub Al–Ilmiyah, 1990.
Sayyid Sabiq, Fiqih
Al-Sunnah, Dar’al-Pikr, tt. 1992. Gunung Agung, 1984.
thakns..
BalasHapusyapss sma2,,,
BalasHapus